JAKARTA - Tim Divisi Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) baru saja mengungkapkan dugaan skandal korupsi besar yang mengguncang dunia perbankan nasional. Dengan total kerugian negara mencapai Rp3, 27 miliar, tim LIDIK KRIMSUS RI melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menuding adanya praktik kotor yang dilakukan oknum PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk di Kota Semarang. Senin (04/11/2024).
Dipimpin oleh Nurjanah, SH., MH., bersama tim hukum LIDIK KRIMSUS RI lainnya, laporan ini mengungkap dugaan manipulasi kredit oleh oknum pegawai BNI di Semarang, yang disebut-sebut bekerja sama dengan beberapa notaris untuk memalsukan dokumen perjanjian agunan.
Mereka mengubah sertifikat tanah dan bangunan milik nasabah menjadi jaminan kredit tanpa persetujuan pemilik asli.
Modus ini diduga dilakukan dengan merekayasa akta hutang piutang menjadi akta jual beli sehingga sertifikat bisa dijaminkan dalam pengajuan kredit dengan nilai yang jauh melebihi harga sebenarnya.
Skandal ini melibatkan beberapa debitur, termasuk nama-nama seperti Yohanes Dony, Irwan, dan Adi Wijaya. Dengan bantuan para notaris, mereka berhasil mengelabui bank untuk mendapatkan kredit bernilai tinggi, yang tak kunjung dibayar dan meninggalkan kerugian besar bagi negara.
Menurut Nurjanah, BNI Semarang tidak melakukan verifikasi mendalam sebelum menyetujui pengajuan kredit tersebut.
“Nilai kredit yang disetujui jauh melampaui harga agunan yang ada, dan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, ” ungkap Nurjanah.
Baca juga:
Na'as Bus Peziarah Terperosok ke Jurang
|
Data menunjukkan bahwa properti dengan nilai jual asli puluhan juta rupiah dijadikan jaminan kredit yang mencapai ratusan juta, bahkan miliaran rupiah.
Atas dasar bukti yang menguatkan, LIDIK KRIMSUS RI kini mendampingi pemilik sertifikat asli dalam gugatan perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang.
Para pemilik properti, yang merasa tertipu karena jaminan mereka digunakan tanpa persetujuan, kini menuntut agar hak kepemilikan atas tanah dan bangunan mereka dikembalikan.
“Para klien kami adalah korban dari tindakan tidak bertanggung jawab yang melibatkan jaringan terstruktur. Kami berharap KPK dapat membantu memulihkan hak-hak mereka sekaligus menindak tegas praktik manipulasi kredit yang merugikan masyarakat dan negara, ” pungkas Nurjanah dalam pernyataannya.
Kasus ini mengundang perhatian publik luas, terutama dalam upaya LIDIK KRIMSUS RI menggiring kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban pihak terkait.
Jika terbukti, skandal ini tidak hanya mencoreng citra perbankan nasional, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat dalam proses pemberian kredit di bank BUMN.
(Divisi Investigasi PBH LIDIK KRIMSUS RI/ Sumber Div Hukum/JIS)