SEMARANG - Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Investigasi Data Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI) melakukan laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh (YD) bersama (IW) ke Polda Jateng. Pada hari Rabu, (24/11/2021).
Ketua divisi hukum pusat Lidik Krimsus RI Nurjanah S.H, M.H resmi melayangkan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Jateng.
"Laporan kami sudah diterima di bagian pengaduan dengan No.register. LP/B/574/XI/2021/SPKT/Polda Jateng, " jelasnya saat di konfirmasi awak Media.
Ia berharap kepada kepolisian yang menangani agar segera menindaklanjuti laporan tersebut yang merupakan laporan dan pengaduan masyarakat. Sedangkan pihaknya hanya mewakili masyarakat.
"Bukti-bukti laporan terlampir cukup lengkap, semoga segera di proses, karena sangat menyengsarakan dan merugikan masyarakat yang telah terzalimi, " pungkasnya.
Dari salah Pamin Siaga II SPKT Polda Jateng Bpk. Imut Suharsono, S.H, M.H menjelaskan, "Kami hanya bisa membantu sebatas pembuatan (LP) dan seterusnya biar pihak Reskrim yang menyelidiki perkembangan kasus tersebut, semoga berjalan lancar dan hak masyarakat juga kembali tidak ada yang dirugikan", ungkapnya.
Dari salah satu korban penipuan Ibu PAINAH (55) KP. Mangunharjo RT.001 / RW.001 kota Semarang, "Kami berharap bapak Polisi segera menindaklanjuti laporan kami sebagai masyarakat dan korban ditipu yang akan dirampas hak kami", tutupnya.
Penulis : JIS Agung w