SEMARANG - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tahun 2022 Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi kepada sejumlah Anak Didik Pemasyarakatan.
Di Jawa Tengah sendiri, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Remisi Anak diberikan kepada 57 orang, Sabtu (23/07/2022).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Dari jumlah tersebut, 2 diantaranya dapat langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidananya.
Hal itu berdasarkan Siaran Pers yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Divisi Pemasyarakatan.
Mengacu pada aturan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 1 bulan hingga 6 bulan. Namun untuk tahun ini, di wilayah Jawa Tengah, remisi yang berikan hanya sebanyak 1 bulan dan 2 bulan.
Besaran remisi yang diberikan didasarkan pada jumlah masa pidana yang telah dijalani seseorang. Semakin lama seseorang telah menjalani masa pidana maka semakin banyak remisi yang akan diterima. Tentunya remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan bagi mereka yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dari 46 Lapas, Rutan dan LPKA yang ada di Jawa Tengah, hanya 2 UPT yang anak didiknya mendapatkan remisi, yakni Lapas Kelas IIB Wonogiri sebanyak 4 anak dan LPKA Kutoarjo sebanyak 53 anak.
Dengan pemberian Remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 ini, negara dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 1.368.000, - (Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). Hal itu dihitung berdasarkan, berkurangnya masa pidana seseorang yang berdampak pada berkurangnya anggaran bahan makanan yang harus dikeluarkan oleh negara.
Untuk diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per 28 Juni 2022, adalah sebanyak 13.975 orang, dengan jumlah Narapidana 11.394 orang dan tahanan 2.581 orang, dengan kapasitas jumlah hunian Lapas / Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 9.448 orang.
(N.Son/***)